Terbit pada:Kamis, 04 Desember 2014
Ditulis oleh: Unknown
Terobosan Baru Yuriko, Gelar Hingga Razia Sidang di Tempat
KOTAMOBAGU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bolmong lakukan terobosan baru guna lebih efektifnya penanganan saat razia kendaraan bermotor. Terobosan yang diketahui baru pertama kalinya dilakukan di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) ini, berhasil menjaring 55 kendaraan bermotor berbagai jenis selama sekira 1 jam operasi.Caranya, dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan Pengadilan Negeri Kotamobagu, bagi pengguna kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat, langsung digelar sidang di tempat (lokasi razia, red).
"Ini bagian dari memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna kendaraan yang melanggar, kita langsung sidang di tempat," ungkap Kasat Lantas Polres Bolmong AKP Yuriko Fernanda SH SIK, kepada BOLMONG FOX, Kamis (04/12/2014) sekira pukul 09.00 WITA pagi tadi.
Lanjut Yuriko, kegiatan ini adalah instruksi dari Kepala Korps Lalu Lintas dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut. "Ini pertama kali dilakukan di Sulut, dan kegiatan ini juga merupakan instruksi dari Kakor Lantas dan Dirlantas," Kata Yuriko.
Dijelaskan Yuriko, kegiatan ini juga adalah bagian dari 'Operasi Zebra' yang dilaksanakan sejak tanggal 26 November dan berakhir pada 09 Desember 2014 pekan depan. Hingga saat ini, razia berhasil menjaring sebanyak 350 pelanggar.
"Masih banyak pengguna kendaraan yang belum taat aturan lalu lintas dan kurang memerhatikan masa berlaku surat-surat kendaraan. Jumlah tersebut didominasi oleh roda dua dan rata-rata surat kendaraan yang habis masa berlaku, serta tidak memiliki surat izin mengemudi, " jelas Yuriko, sambil menghimbau kepada seluruh masyarakat lebih khusus pengguna kendaraan untuk agar melengkapi surat-surat dan mentaati aturan lalu lintas.
Sekedar diketahui, sidang kepada terdakwa atau pelanggar lalu lintas, dipimpin langsung oleh Hakim Erik Christofel SH didampingi Panitera, serta dihadiri oleh pihak kejaksaan. "Dalam undang-undang menyebutkan bahwa pelanggar yang tidak memiliki surat kendaraan lengkap dan kelengkapan berkendara itu maksimal denda Rp250 ribu. Kalau yang tidak punya SIM dalam undang-undang itu denda maksimalnya sampai Rp1.500.000, namun kita di sini menyesuaikan, dan aturannya langsung dibayar di jaksa," jelas Christofel.
Dalam operasi sidang di tempat tersebut, dari 55 pelanggar yang berhasil dirazia, 18 terdakwa yang mengikuti sidang di tempat, sedangkan sisanya, nanti mengikuti tahapan selanjutnya.
Peliput: Ade Putra
Editor: David Sumilat
Foto: Suasa sidang di tempat yang dilakukan. (foto:adeputra)