Headlines
Terbit pada:Senin, 15 Desember 2014
Ditulis oleh: Unknown

Sahaya: Melanggar, Izin Usaha Dicabut

Ilustrasi miras sitaan.
KOTAMOBAGU - Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Kotamobagu, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) akan merazia toko-toko dan warung yang tidak memiliki Izin Usaha.

Demikian dikatakan Kepala SatPol-PP Sahaya Mokoginta kepada BOLMONG FOX, Senin (15/12/2014) di ruang kerjanya. Dia pun melanjutkan, terutama bagi toko-toko dan warung yang menjual minuman keras (Miras) tanpa ada izin peredaran dari pemerintah, maka izin usahanya akan langsung dicabut.

"Kami akan turun langsung dan tidak ada alasan lagi bagi pemilik toko dan warung yang tidak mempunyai izin," kata Sahaya.

Ditambahkannya, dalam tujuan tersebut, mereka hanya menegakkan Perda Nomor 02 Tahun 2010, tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. "Perdanya sudah ada, kami tinggal menegakkan perda tersebut," tutup Sahaya.









Peliput: Nancy Kawuwung
Editor: David Sumilat

Detail online

Ditulis oleh: Unknown pada 05.00. Dibawah rubrik , , . Anda dapat mengikuti respon ini melalui Facebook - Twitter. Tinggalkan komentar untuk Bolmongfox

By Unknown on 05.00. Dibawah rubrik , , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Sahaya: Melanggar, Izin Usaha Dicabut"

Leave a reply

Popular Posts