Terbit pada:Senin, 15 Desember 2014
Ditulis oleh: Unknown
Libur Natal PNS, 25 Desember
![]() |
Kepala BKDD Kotamobagu Adnan Massinae. |
"Dari pusat sudah memberikan Surat Edaran tentang hari libur menjelang hari raya, dan surat tersebut sudah masuk di BKDD Kotamobagu pada awal tahun 2014, dan akan berakhir pada 31 Desember 2014. Sehingga libur Natal jatuh pada tanggal 25-26 Desember dan akan masuk kembali tanggal 29 Desember," kata Adnan.
Tambahnya, Surat Edaran tersebut mengacu pada aturan tiga menteri yakni, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. "Kami dari pemerintah setempat hanya menjalankan saja," ujar Adnan.
Peliput: Nancy Kawuwung
Editor: David Sumilat