Terbit pada:Rabu, 27 Agustus 2014
Ditulis oleh: Unknown
Tak Tahan dengan Ulah Suami, Sang Istri 'Curhat' ke Polsek
KOTAMOBAGU - Tindakan kekerasan terhadap kaum wanita kembali terjadi. Dua sejoli yang diketahui adalah sepasang suami istri ini konon membina mahligai rumah tangga sudah 7 tahun lamanya. Namun kenyataan berkata lain, seorang lelaki berinisial BM (33) warga Kelurahan Motoboi Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan yang tak lain adalah suami TM (25), akhirnya mendekam di tahanan Polsek Kotamobagu.
BM dilaporkan istrinya TM akibat dugaan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga sering dilakukannya. Hal ini dibenarkan Kapolsek Kotamobagu Kompol Hi Effendy Tubagus melalui Kapala Unit (Kanit) Reskrim Bripka S Totondeng kepada BOLMONGFOX, Rabu (27/08).
"Dari hasil penyelidikan bahwa pada tanggal 21/08, kamis malam pekan lalu, BM (33) diduga melakukan tindakan KDRT, terhadap TM (25) yang merupakan istri dari BM, dan laporan dari korban kami terima hari ini. Dari hasil penyelidikan, korban mengalami memar di wajah akibat pukulan sang suami dan beberapa anggota tubuh lainya, seperti kaki kiri yang diduga diinjak saat korban sudah dalam posisi terjatuh akibat pukulan tersangka," ungkap Totondeng.
Dijelaskan Bripka S. Totondeng, dari hasil pengakuan korban dirinya dan tersangka membina rumah tangga sekitar 7 tahun lamanya, hingga sampai sekarang ini, kurang dari satu tahun terakhir keharmonisan mulai berkurang apalagi diduga sering bercampur dengan tindakan KDRT yang merujuk pada pilihan wanita satu anak ini melaporkan tindakan suaminya ke pihak penegak hukum.
"Dari hasil pengakuan korban bahwa mereka membina rumah tangga sejak tahun 2007 silam, dan sejak delapan bulan terakhir ini mulai tidak akur bahkan sampai pada tindakan KDRT," jelasnya lagi.
Totondeng juga menambahkan, saat ini tersangka sudah berada di rumah tahanan Polsek Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek dan akibat perbuatanya itu, BM dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya. (dex)
Foto: Ilustrasi