Terbit pada:Senin, 24 November 2014
Ditulis oleh: Unknown
PT Temtry, Pemkot KK Kecolongan
![]() |
Sahaya Mokoginta |
KOTAMOBAGU – Ini menjadi peringatan kepada Pemkot Kotamobagu, untuk lebih waspada lagi dalam pengasawan terhadap oknum atau institusi yang bertindak merugikan rakyat KK sendiri. Betapa tidak, Pemkot KK sampai kecolongan atas tindakan ilegal dari PT Temtry yang memungutuang keamanankepada para pelaku bisnis di pusat Kotamobagu sejak bulan Juli 2014 ini.
Belakangan baru diketahui, bahwa ulah dari perusahaan yang telah meraup puluhan juta dari pengusaha di Kotamobagu, ternyata tak sepengetahuan Pemkot Kotamobagu. Tak ada pemberitahuan, apalagi sampai surat resmi. Tak heran, kalau akhirnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sahaya Mokoginta SIPmenegaskan bahwa tindakan PT Temtry itu illegal alias tidak sah.
“Itu illegal!Karena tidak ada permberitahuan resmi ke Pemkot Kotamobagu,” tegas Sahaya, Kamis (20/11) sekitar pukul 13.00 di ruang kerjanya.
Dia juga tak menampik kalau pihaknya sempat kecolongan karena baru mengetahuinya setelah beberapa bulan PT Temtry beraksi. ”Kami juga minta karena maaf baru mengetahui tindakan PT Temtry itu, walaupun mereka sudah beraksi sejak bulan Juli 2014 ini,” kata Sahaya saat dikonfimrasi Bolmong Fox pekan lalu.
Sahaya membeberkan, bahwa hampir semua toko di pusat Kotamobagu, bahkan sampai penjual bubur pun, ditagih uang keamanan oleh PT Temtry. “Ada yang sampai Rp 200 ribu per bulan. Kami telah menerima laporan dari pelaku bisnis di Kotamobagu,” ungkap Sahaya.
Kalau itu illegal, apakah PT Temtry harus mengembalikan uang tersebut? “Harusnya dikembalikan lagi. Masalahnya, kita tidak tahu lagi di mana PT Temtry berada. Kantornya juga di Kotamobagu tidak ada,” jawab Sahaya, sambil menambahkan bahwa tindakan perusahaan atau oknum perusahaan itu bisa juga bermuara ke proses hukum.
Sementara itu, seorang penjual asongan di kawasan Jalan Kartini Kotamobagu, ketika dimintai tanggapan oleh Bolmong Fox pada Minggu sore (23/11), turut membenarkan bahwa sejak Juli lalu dia setiap hari didatangi oleh petugas yang mengaku dari PT Temtry untuk meminta uang keamanan. “Jumlahnya Rp 5000 per hari. Tapi baru sekarang saya tahu, bahwa ternyata itu tidak sah,” kata pedagang yang meminta namanya tidak perlu dikorankan ini.
Sedangkan pada sebuah media online di Kotamobagu (totabuan.co), edisi Rabu pekan lalu, menjelaskan tentang klarifikasi dari Manager PT Temtry Cabang Kotamobagu Robert Pangalila. Usai dia dipanggil Kasat Intel dan Kasat Binbas Polres Bolmong pada Rabu (19/11/2014).
“Saya tidak terima dibilang kurang jelas. Bahkan ada yang mengatakan ini aksi penipuan,” tutur Robert yang didampingi Manager HRD Hendra Abarang saat memberikan klarifikasi ke totabuan.co.
Robert menjelaskan, kalau jabatan manager yang terterah dalam invoice tagihan itu, hanya karena kelengkapan administrasi saja. Namun soal hasil tagihan dia sendiri tidak mengetahui.
“Kalau mau ditanya berapa yang kita dapat soal hasil tagihan itu bervariasi. Namun hasil tagihan itu langsung kita setor ke pimpinan perusahan atas nama Tommy Pangalila, kebetulan si Tommy itu satu marga dengan saya juga,” kata Robert.
Namun anehnya setelah berjalan beberapa bulan, hasil tagian itu menurun. Para pemilik toko hanya memberikan 20 hingga 30 ribu. Bahkan ada yang sudah tidak memberikan.
“Sedangkan gaji lima security tidak mampu untuk kita bayar. Apalagi soal kontrak kantor. Bisa tanya, gaji saya dengan Hendra juga yang tidak ada. Makanya, asset milik perusahan sudah kita tahan untuk menjadi jaminan,” katanya
Saat ini lanjut Robert, pimpinan perusahan atas nama Tommy Pangalila tidak tahu di mana rimbanya. “Makanya, soal tagihan sudah kita hentikan sejak bulan lalu,” pungkasnya.(ncy/*)