Headlines
Terbit pada:Senin, 24 November 2014
Ditulis oleh: Unknown

Polres Selidiki PT Temtry

Saiful Tamu
KOTAMOBAGU – Polres Bolmong mulai melakukan penyelidikan terhadap ulah oknum di PT Temtry yang melakukan penagihan uang keamanan kepada par pelaku bisnis di Kotamobagu. Penyelidikan pada perusahaan yang berkantor pusat di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah tersebut, pun berpotensi naik ke Penyidikan.
Demikian disampaikan Kapolres Bolmong melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) AKP Saiful Tammu, Kamis (19/11). “Kami sama sekali tidak mengetahui penagihan jasa keamanan yang petugas dari PT Temtry,” tegas Tamu.
Meski begitu, ia mengakui bahwa koordinasi atau kerja samadalam pengamanan dengan pihak perusahaan tersebut, baru sebatas rencana. "Untuk pelaksanaannya kan kita baru sebatas rencana. Sebab semua harus sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya lagi kepada Bolmong Fox.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa Polres telah memanggil Manager PT Temtry Cabang Kotamobagu Robert Pangalila untuk dimintai klarifikasi. “Iya, diundang untuk tahap klarifikasi. Dan nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pendalaman,” ungkapnya.
“Apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait praktek yang mereka lakukan, dari proses perekrutan Person Pamswakarsa, Royalti dan kesejahteraan, maka tentunya akan dinaikan ke proses penyidikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Kotamobagu terkait legalitas dokumen dari PTTemtry tersebut," jelasnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, penagihan tadi berdasarkan surat berkop PT TEMTRY  nomor 11/T2-S-/VII/2014 , dengan Perihal erihal Pemberitahuan Penagihan Jasa Keamanan. Surat itu ditujukan kepaada Pimpinan Peusahaan (Pertokoan, rumah makan, apotik, perhotelan) Instansi Swasta Perbankan dan Instansi Pemerintah.  
Ironinya, dalam surat dua lembar yang ditandatangani Direktur bernama Drs Tommy Eduard MP MSI tersebut, tidak menyebutkan lokasi perusahaan di Kotamobagu. Sebab dlam surat tersebut, hanya ada alamat perusahaan yanga da di kopnya, yakni dengan Head Office atau kantor pusat di Jalan Argopuro, Bukit Hindu Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah.
Sedangkan kantor Office Consultant, di Gedung Ubhara Jaya Lantai 4 (Gedung Yayasan Brata Bhakti Polri- Polres Metro Jakarta Selatan), Jalan Darmawangsa 1 Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Adapun dalam surat tadi, di bagian awal berisi dasar penagihan yakni Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 Pasal 3 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, Instansi dan Lembaga Pemerintah.
Sedangkan di terakhir lembar pertama, disebutkan klasifiaksi dan nominal uang keamanan berdasarkan jenis usaha. Rinciannya Rp 100 ribu per bulan untuk Pertokoan, Distro, Rumah Makan dan pedagang jajanan kaki lima. BErikut Rp 150 ribu untuk apotik, sedangkan perhotelan dibanderol Rp 250 ribu. Dan Terakhir Rp 500 ribu per bulan untuk Perbankan, Rumah SAkit, Instansi PEmerintah dan swasta.(dex/tim)

Detail online

Ditulis oleh: Unknown pada 21.19. Dibawah rubrik , , . Anda dapat mengikuti respon ini melalui Facebook - Twitter. Tinggalkan komentar untuk Bolmongfox

By Unknown on 21.19. Dibawah rubrik , , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Polres Selidiki PT Temtry"

Leave a reply

Popular Posts