Polres Bolmong Seriusi Dugaan Penjualan HPT Loyow
![]() |
Ilustrasi hutan. |
Kepala satuan (Kasat) Reskrim AKP Iver S Manossoh SH, kepada Sejumlah Wartawan, Minggu (01/02) Kemarin mengatakan, sudah dua kali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan kepada pihak Yayasan yang membeli lahan milik negara tersebut. "Penyidik sudah kirim surat panggilan sebanyak dua kali kepada pihak yayasan, namun sayangnya sampai saat ini, pihak yayasan tidak pro aktif terkait panggilan tersebut,"kata Iver.
Tidak hadirnya pihak yayasan untuk memberi keterangan, lanjut Iver pihaknya akan mengambil sikap tegas. "Penyidik akan menjemput paksa kepada pihak yayasan yang tidak mematuhi panggilan, ini sesuai dengan aturan pasal 212 dan 216 KUHP," tegas Iver.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Boltim Dr Sonny Waroka telah dipanggil pihak penyidik untuk dimintai keterangan. "Ia saya sudah memberikan keterangan, sesuai hasil di lapangan tidak terjadi penjualan hutan di HPT tersebut. Kami juga sudah turun dengan kepolisian meninjau langsung keberadaan HPT itu,"ujar Warokan saat di konfirmasi lalu.
Seperti diketahui, kasus HPT milik Negara yang tak bisa diperjual belikan itu, telah menyeret se dikitnya 45 warga, diantaranya beberapa perangkat desa dan warga sekitar yang diduga telah menerima uang sebanyak 600 juta lebih dari total 1,8 M yang dijanjikan oleh pihak Yayasan Masarang milik William Smith. Selain warga dan beberapa perangkat desa.
Peliput: Risky Dasinsingon
Editor: Sumitro Dolot