Mantan Bupati Bolmut Jadi Tersangka
- Terjerat Kasus Dugaan Penipuan - 6 Jam Diperiksa Tipikor Polres
![]() |
Kantor Bupati Bolmut. |
“Sejauh ini, HD sudah memenuhi tiga panggilan penyidik. Dua panggilan pertama, yang bersangkutan kita mintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan pemeriksaan kali ini (Ketiga, red) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap RK selaku kontraktor pelaksana pembangunan kantor bupati Bolmut tahun 2009," papar Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Iverson Manossoh SH, usai pemeriksaan HD kemarin sore.
Lebih lanjut Iver menjelaskan, RK sebagai kontraktor melaporkan masalah tersebut ke Polres Bolmong pada tahun 2013. "Disebutkan dalam laporannya bahwa RK sebagai rekanan memiliki tagihan Rp2,5 miliar kepada Pemkab Bolmut yang saat itu dipimpin Bupati HD. Selain kami mendalami adanya dugaan penipuan, perkara ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang melibatkan beberapa pejabat penting di Pemkab Bomut. Silahkan masyarakat mengikuti perkembangannya," ungkap Iverson di ruang kerjanya.
Pantauan wartwan harian ini, HD tiba di Polres Bolmong pada Selasa (20/01) sektiar pukul 10.00 WITA, didampingi pengacaranya Balderas SH MH. Ia selanjutnya dimintai keterangan penyidik sekitar enam 6 jam di ruang pemeriksaan.
“Yang bersangkutan diancam Pasal 378, dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan. Soal perlu tidaknya dilakukan penahanan, kita menunggu putusan hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini," tutup Iver. (dex)