Headlines

Tes Berita mo Coba Akang kalau Jadi

27 Ags 2015 / 0 Comments

Bunga-bunga mekar. (foto istimewa) KOTAMOBAGU - cuma ada tes akang berita ini jangan taru kira dari nda mungkin ini mo jadi asli kong cuma gambar bunga-bunga.

Selengkapnya...

Nasional
Politik

Pemuda BMR Dorong MMS dan YSM di Pilgub Sulut

Marlina Moha Siahaan bersama Yasti Soepredjo MokoagowKOTAMOBAGU – Nama dua politisi wanita BMR, Marlina Moh...

Pengurus Golkar Bolsel Bakal Dirombak

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...

Opini

Dapatkah Aleg Jadi Pahlawan Rakyat?

Penulis: Meiki LaohWakil rakyat kumpulan orang hebat, bukan kumpulan teman-teman dekat, begitulah penggalan l...

OPINI: "Hantu" 100 Hari Presiden Jokowi

SENIN 20 Oktober 2014, kita sebagai warga negara Indonesia, baru saja menyaksikan perpindahan tongkat pemerin...

Kotamobagu
Bolmong

Honorer K2 Bodong Jadi Target

Ilustrasi BOLMONG  – Ini warning kepada 724 honorer daerah (honda) kategori 2 (K-2) di Pemkab Bolmo...

Bolsel

Tak Kantongi Izin TInggal, Warga Filipina Diamankan di Bolsel

Bendera Filipina Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE ...

Perda Air Bersih akan Dibahas Tahun Ini

IlustrasiBOLSEL – Keluhan masyarakat terkait pasokan air bersih di Bolsel tampaknya ditanggapi pihak pemerint...

Pengurus Golkar Bolsel Bakal Dirombak

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE ...

Boltim

CPNS Golongan III Ikut Diklat Prajabatan

IlustrasiBOLTIM-Sebanyak 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III di Kabupaten Bolaang Mongondow Ti...

Anggaran Infrastruktur di Boltim Meningkat Tiap Tahun

Tampak terlihat sejumlah pekerja buruh harian melakukan pembersihan atau pengangkatan endapan air dan becek d...

Operasi Pasar Beras Murah Masih Kabur

Operasi Pasar Beras (foto:ils)BOLTIM- Rencana pemerintah daerah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dina...

Hukrim

BMR Resmi Miliki Dandim Baru

Serah terima tongkat komando yang dipimpin Dankorem 131 STG Brigjen TNI Binarko Sugiantyo.BMR - Memperkokoh N...

Pendidikan

Soal Pertanggungjawaban BOS, Kepsek Harus Transparan

IlustrasiBOLMUT - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bolmut Drs Leksi kembali mene...

Sport
Lifestyle
Bisnis
Terbit pada:Rabu, 14 Januari 2015
Ditulis oleh: Unknown

Penghulu Terima Upah Terancam Pidana Gratifikasi

INI warning penting untuk masyarakat Bolmong Raya. Terutama para orang tua yang hendak menikahkan putra dan putri mereka. Agar jangan sampai terjebak untuk memberikan uang kepada penghulu, petugas dari Kementerian Agama yang menikahkan pengantin.

Soalnya, KPK melalui Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono telah mengingatkan para penghulu untuk tidak menerima uang tanda terima kasih dalam acara pernikahan. Menurut Giri, penghulu dan pihak pemberi upah atas pernikahan itu terancam pidana karena dianggap menerima dan memberi gratifikasi.

"Tidak boleh lagi ada alasannya penghulu menerima upah karena itu gratifikasi, bisa pidana," ujar Giri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Giri menilai, gratifikasi yang diterima penghulu itu berpotensi suap karena uang diberikan terkait jabatannya. Pemerintah menetapkan pungutan biaya sebesar Rp 600.000 bagi pernikahan yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Dari uang tersebut, penghulu mendapatkan Rp 125.000 hingga Rp 500.000 untuk sekali pernikahan.

"Penghulu itu sudah dapat honor dan uang transport besar. Jadi kalau ada yang kasih ke penghulu, laporkan itu karena pidana," kata Giri.

Ketentuan gratifikasi tercantum dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait jabatannya. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Peraturan yang mengatur soal biaya nikah dan rujuk yang dilakukan di luar KUA tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin pada 13 Agustus 2014.

"Pada prinsipnya, menikah itu gratis. Namun, pencatatan nikah di luar KUA akan dikenai pungutan biaya Rp 600.000," ujar Lukman.

Biaya tersebut digunakan untuk biaya transportasi dan administrasi yang dikeluarkan penghulu untuk menikahkan calon pengantin. Besaran biaya ini sama di seluruh Tanah Air. Namun, Lukman mengatakan, biaya nikah dan rujuk itu tidak langsung diberikan kepada penghulu. Calon pengantin harus menyetorkan uang itu ke KUA kecamatan. Dari KUA kemudian disetorkan ke Kementerian Agama untuk dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNPB). (kom/*)

Detail online

Ditulis oleh: Unknown pada 21.13. Dibawah rubrik , . Anda dapat mengikuti respon ini melalui Facebook - Twitter. Tinggalkan komentar untuk Bolmongfox

By Unknown on 21.13. Dibawah rubrik , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Penghulu Terima Upah Terancam Pidana Gratifikasi"

Leave a reply

Popular Posts