Penghulu Terima Upah Terancam Pidana Gratifikasi
INI warning penting untuk masyarakat Bolmong Raya. Terutama para orang tua yang hendak menikahkan putra dan putri mereka. Agar jangan sampai terjebak untuk memberikan uang kepada penghulu, petugas dari Kementerian Agama yang menikahkan pengantin.Soalnya, KPK melalui Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono telah mengingatkan para penghulu untuk tidak menerima uang tanda terima kasih dalam acara pernikahan. Menurut Giri, penghulu dan pihak pemberi upah atas pernikahan itu terancam pidana karena dianggap menerima dan memberi gratifikasi.
"Tidak boleh lagi ada alasannya penghulu menerima upah karena itu gratifikasi, bisa pidana," ujar Giri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Giri menilai, gratifikasi yang diterima penghulu itu berpotensi suap karena uang diberikan terkait jabatannya. Pemerintah menetapkan pungutan biaya sebesar Rp 600.000 bagi pernikahan yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Dari uang tersebut, penghulu mendapatkan Rp 125.000 hingga Rp 500.000 untuk sekali pernikahan.
"Penghulu itu sudah dapat honor dan uang transport besar. Jadi kalau ada yang kasih ke penghulu, laporkan itu karena pidana," kata Giri.
Ketentuan gratifikasi tercantum dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait jabatannya. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Peraturan yang mengatur soal biaya nikah dan rujuk yang dilakukan di luar KUA tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin pada 13 Agustus 2014.
"Pada prinsipnya, menikah itu gratis. Namun, pencatatan nikah di luar KUA akan dikenai pungutan biaya Rp 600.000," ujar Lukman.
Biaya tersebut digunakan untuk biaya transportasi dan administrasi yang dikeluarkan penghulu untuk menikahkan calon pengantin. Besaran biaya ini sama di seluruh Tanah Air. Namun, Lukman mengatakan, biaya nikah dan rujuk itu tidak langsung diberikan kepada penghulu. Calon pengantin harus menyetorkan uang itu ke KUA kecamatan. Dari KUA kemudian disetorkan ke Kementerian Agama untuk dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNPB). (kom/*)