Terbit pada:Kamis, 20 November 2014
Ditulis oleh: Unknown
Soal SPPT Ditanggung Sangadi, DPPKAD Angkat Bicara
BOLTIM - Terkait sering terjadinya tumpang tindih pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di beberapa desa yang ada di Kecamatan Kotabunan. Dalam hal ini, sebagian sangadi mengeluhkan beberapa SPPT yang harus ditanggung pembayarannya sendiri dari tahun 2011.Menurut kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Oscar Manoppo, sangadi-sangadi harus menutupi SPPT yang sudah terlanjur ganda, entah bagaimana caranya.
"Karena itu sudah ditargetkan maka otomatis apapun yang terjadi torang harus tagih, biar bagaimana pun itu akan menjadi piutang di tahun berikutnya," akunya.
"Kan ada pemutahiran untuk tahun 2015. Itu ada data base dari KPP Pratama dari 15 tahun yang lalu, makanya kan ada tumpang tindih masalah objek pajak mesjid, gereja, dan sekolah akan dilakukan pemuktahiran massal data mulai besok, bersama KPP Pratama Kotamobagu," jelasnya melanjutkan.
Oscar pun menerangkan bahwa ia tak bisa memberikan solusi untuk membijaksanai persoalan tersebut, karena sudah ditetapkan. "Jadi secara otomatis akan menjadi temuan dari BPK bahwa itu database dari KPP Pratama, jadi otomatis torang belum bisa melakukan perubahan, nanti pada tahun depan kami akan melakukan perubahan total," terang oscar kepada BOLMONGfox, belum lama ini.
Hal itu, lanjut Oscar, tinggal kebijakan internal sangadi, bagaimana cara mengatur agar tidak merogoh uang pribadi. "Ada kegiatan yang boleh bijaksanai dengan mekanisme begitu bukan berarti sangadi harus tutupi pake sangadi pe doi, ada dana-dana seting dari ADD, bukan berarti saya menganjurkan agar menyiasati," lanjutnya.
"Sudah tidak bisa diperbaiki lagi, kecuali tahun 2015 diperbaiki ini semua, dia jadi net (kosong) tidak ada lagi yang bermasalah. Ada objek pajak tapi ternyata depe wajib pajak tidak ada, itu akan torang bekeng penghapusan dan pendataan ulang," ungkapnya.
Dia pun menyalahkan para sangadi yang tidak terlalu sigap dalam masalah ini. "Mestinya mereka melakukan update data ke KPP Pratama Kotamobagu kalau dorang lakukan akan hilang secara otomatis, tapi kan dorang cuma badiam, otomatis database masih tabawa sampe sekarang. Makanya torang bekeng keputusan, SPPT yang bermasalah baik nama dan sebagainya," tutupnya.
Sebelumnya, satu di antara Sangadi di Kecamatan Kotabunan mengeluhkan akan hal itu. "Hal ini sudah terjadi dari tahun 2011 dan saya beserta beberapa aparat desa yang mencoba untuk mencari cara bagaimana bisa menutupi itu. Jumlahnya untuk tahun 2014 ini mencapai 2 jutaan lebih," keluh Sangadi yang tidak berkenan nama dan desanya dipublikasikan.
Lanjutnya lagi, hampir keseluruhan wajib pajak tidak mau membayar SPPT, karena (mereka, red) sudah membayar di desa lain yang juga terdata di desa itu. Ini sebenarnya bermasalah di data yang masih dipakai Pemda dari beberapa tahun yang lalu.
"Sehingga sering terjadi tumpang tindih atau ganda antara desa yang satu dengan desa yang lain. Namun kerena sudah ada target dan itu harus dipenuhi oleh sangadi-sangadi, sehingga kami bingung untuk memenuhinya," tuturnya.
Terinformasi, untuk tahun 2013 ada sejumlah Sangadi yang mengembalikan SPPT bermasalah ke DPPKAD, karena mereka bingung untuk mengambil uang dari mana agar bisa menutupi SPPT ganda.
Peliput: Rezky Damopolii
Editor: David Sumilat
Foto: Ilustrasi