Headlines
Terbit pada:Kamis, 20 November 2014
Ditulis oleh: Unknown

Sahaya: Pungutan PT Temtry Itu Ilegal

Sahaya Mokoginta
KOTAMOBAGU — “PT Temry adalah PT yang ilegal. Karena sampai saat ini tidak ada pemberitahuan kepada Pemerintah Kotamobagu. Seharusnya dalam hal seperti itu Pemerintah harus dilibatkan juga tapi ternyata dari Pemerintah tidak tau soal itu,” demikian pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SIP, Kamis (20/11) sekitar pukul 13.00 di ruang kerjanya.
Hal itu dikatakannya, sebab keberadaan PT Temry ini sudah banyak menuai keluhan dari masyarakat. Betapa tidak, sejumlah pengusaha pemilik toko, tempat warung makan, kios yang ada di Kotamobagu mulai resah dengan ulah kelompok yang menamakan PT Temtry tersebut. Setiap bulan mereka harus mengeluarkan biaya bervariasi ke petugas dari PT Temtry dengan alasan jasa keamanan.
“Kami merasa tertekan. Yang menagih setiap bulannya di tempat makan ini, selain dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, ada juga dari PT Temtry. Mereka mengaku bekerjasama dengan Polres Bolmong, karena di kwitansi tertulis juga Binmas Polres Bolmong,” ujar salah satu pengusaha warung makan.
Menanggapi hal itu, Sahaya juga mengaku, bahwa Pemerintah Kotamobagu baru mengetahui sekarang setelah sudah ada beberapa pedagang yang mengadu ke Satpol PP terkait tindakan PT Temtry tersebut.
"Disarankan agar pedagang tidak melakukan pembayaran yang kurang jelas seperti itu yang hanya merugikan saja," imbau Sahaya.
Diketahui, dalam tindakannya, PT Temtry melibatkan Pimpinan Perusahaan seperti Pertokoan, rumah makan, apotik, perhotelan, instansi swasta, perbankan dan instansi pemerintah.
Hal ini seperti tercatat dalam surat yang bernomor 11/T2-S-/VII/2014 mengenai pemberitahuan penagihan jasa pengamanan, yang didalam surat tersebut atas dasar undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 pasal 3 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi, perusahaan, instansi dan lembaga Pemerintah. Dan sudah dibuat nota kesepakatan para pimpinan dengan PT Temtry mulai tanggal 7 juli 2014 dibawah pimpinan Drs Tommy Eduard MP MSi.



Peliput : Nancy Kawuwung
Editor : Meiki Laoh

Detail online

Ditulis oleh: Unknown pada 20.38. Dibawah rubrik , , . Anda dapat mengikuti respon ini melalui Facebook - Twitter. Tinggalkan komentar untuk Bolmongfox

By Unknown on 20.38. Dibawah rubrik , , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Sahaya: Pungutan PT Temtry Itu Ilegal"

Leave a reply

Popular Posts