Pengumuman Pendaftaran Calon Panwaslu Wilayah II
Nomor: 02/TS/Bawaslu-Sulut/XI/2014
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), maka Tim seleksi calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan SK Bawaslu Provinsi nomor : -/KEP/TAHUN 2014, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 10 Tahun, membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan
f. Berpendidikan paling rendah S1.
g. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang dibuktikan degan Kartu
h. Mampu secara Jasmani dan Rohani.
i. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik
k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memperoleh
m. Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik
2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Panwaslu dengan dilampiri:
a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
b. Fotocopi Ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh Instansi yang
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar.
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
e. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
f. Surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik.
g. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi
h. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjar berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah
i. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
j. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan
k. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Formulir berks administrasi calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan keterangan lebih
5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, e-mail, atau fax ke
6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7. Waktu pendaftaran mulai tanggal 18 s/d 24 November 2014.
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Tondano, 17 November 2014
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLU WILAYAH II
KAB. BOLMONG SELATAN, KAB. BOLMONG TIMUR )
TTD TTD
ABDUL RIVAI POLI, S.HI, MH WAHYUDIN UKOLI, S.HI
KONTAK PERSON:
Kotamobagu : - 0852 9827 4554
- 0823 4315 9602
Bolmong : - 0823 4595 9898
Boltim : - 0813 4141 4512
Bolsel : - 0822 2130 6352
Bolmut : - 0813 5579 5272