Terbit pada:Senin, 17 November 2014
Ditulis oleh: Unknown
Pengumuman Pendaftaran Calon Panwaslu Wilayah II
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS
PEMILIHAN GUBERNUR DAN BUPATI WILAYAH II
(KOTA KOTAMOBAGU, KAB. BOLMONG, KAB. BOLMONG UTARA, KAB. BOLMONG
SELATAN, dan KAB. BOLMONG TIMUR)
Nomor: 02/TS/Bawaslu-Sulut/XI/2014
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), maka Tim seleksi calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan SK Bawaslu Provinsi nomor : -/KEP/TAHUN 2014, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 10 Tahun, membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
Nomor: 02/TS/Bawaslu-Sulut/XI/2014
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), maka Tim seleksi calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan SK Bawaslu Provinsi nomor : -/KEP/TAHUN 2014, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 10 Tahun, membuka kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan
pengawasan pemilu.
f. Berpendidikan paling rendah S1.
g. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang dibuktikan degan Kartu
f. Berpendidikan paling rendah S1.
g. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, yang dibuktikan degan Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
h. Mampu secara Jasmani dan Rohani.
i. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan
h. Mampu secara Jasmani dan Rohani.
i. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan
Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat
mengundurkan diri.
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memperoleh
k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
l. Bersedia bekerja penuh waktu.
m. Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik
m. Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Panwaslu dengan dilampiri:
a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
b. Fotocopi Ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh Instansi yang
2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Panwaslu dengan dilampiri:
a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
b. Fotocopi Ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh Instansi yang
berwenang.
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar.
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
e. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar.
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
e. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
f. Surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik.
g. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi
f. Surat pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik.
g. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi
anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi
anggota Partai Politik.
h. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjar berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah
h. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjar berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
i. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
j. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan
i. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
j. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan
dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih.
k. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
k. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Formulir berks administrasi calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan keterangan lebih
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Formulir berks administrasi calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dan keterangan lebih
lanjut dapat diperoleh di sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu atau melalui website
www.bawaslu.go.id.
5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, e-mail, atau fax ke
5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, e-mail, atau fax ke
Sekertariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu di masing-masing Kabupaten/Kota, atau di
Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Jl. Raya Manado-Tomohon, Kel. Winangun, Kec.
Malalayang, Kota Manado. No. Telp. 0431 825828.
6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7. Waktu pendaftaran mulai tanggal 18 s/d 24 November 2014.
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Tondano, 17 November 2014
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLU WILAYAH II
6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7. Waktu pendaftaran mulai tanggal 18 s/d 24 November 2014.
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Tondano, 17 November 2014
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLU WILAYAH II
( KOTA KOTAMOBAGU, KAB. BOLMONG, KAB. BOLMONG UTARA,
KAB. BOLMONG SELATAN, KAB. BOLMONG TIMUR )
KAB. BOLMONG SELATAN, KAB. BOLMONG TIMUR )
Ketua Sekretaris
TTD TTD
ABDUL RIVAI POLI, S.HI, MH WAHYUDIN UKOLI, S.HI
KONTAK PERSON:
Kotamobagu : - 0852 9827 4554
- 0823 4315 9602
Bolmong : - 0823 4595 9898
Boltim : - 0813 4141 4512
Bolsel : - 0822 2130 6352
Bolmut : - 0813 5579 5272
TTD TTD
ABDUL RIVAI POLI, S.HI, MH WAHYUDIN UKOLI, S.HI
KONTAK PERSON:
Kotamobagu : - 0852 9827 4554
- 0823 4315 9602
Bolmong : - 0823 4595 9898
Boltim : - 0813 4141 4512
Bolsel : - 0822 2130 6352
Bolmut : - 0813 5579 5272