Terbit pada:Rabu, 11 Maret 2015
Ditulis oleh: Unknown
Warga Momalia I Tuntut Botutihe Kembali Jabat Sangadi
![]() |
Penggambaran |
MOLIBAGU– Warga Desa Momalia I Kecamatan Posigadan, Rabu (11/3) kemarin, melakukan aksi damai terkait diberhentikannya Syarifudin Botutihe yang menjabat sebagai sangadi. Aksi yang dilakukan terfokus pada dua titik yaitu kantor BPMD dan kantor Bupati Bolmong Selatan (Bolsel).
Inti dari aksi damai tersebut menuntut dikembalikannya jabatan Sangadi kepada Syarifudin Botutihe yang diberhentikan beberapa waktu lalu. Pada aksi kedua yang dilakukan di Kantor Bupati, langsung diterima oleh Wakil Bupati Sjamsul Badu.
Apris Ruchban, Kordinator lapangan (Korlap) pada aksi itu menilai bahwa diberhentikannya Sangadi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Yang kami inginkan adalah Sangadi Momalia I Syarifudin Botutihe agar menjabat kembali, karena menurut kami apa yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Kami sadar bahwa apa yang dilakukan sangadi saat menanda tangani surat pemberhentian tersebut dalam keadaan emosi. Walaupun begitu kami sebagai masyarakat datang kesini untuk mencari solusi agar supaya sangadi kami ini menjabat kembali,” ujar Ruchban.
Sementara itu, Wabup Sjamsul Badu saat menerima aspirasi masyarakat menjelaskan beberapa alasan diberhentikannya Sangadi menurut undang-undang yang berlaku sudah sesuai dengan prosedur. “Pada UU nomor 6 tahun 2014 menjelaskan diberhentikannya sangadi ada beberapa alasan yang pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, yang ketiga diberhentikan oleh pemerintah karena sudah melanggar UU. Apa yang dilakukan Sangadi menurut kami pemerintah sudah sah karena yang bersangkutan mengundurkan diri atas permintaan sendiri juga langsung menandatangani surat pemberhentian tersebut ,” ujar Wabup.
Lanjutnya, pemerintah daerah tidak ada kepentingan, tidak pula berdiri pada siapa. Pemerintah sendiri sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini. “Aspirasi masyarakat kami akan tampung dan menindak lanjutinya. Kami tidak bisa menabrak aturan yang berlaku, karena itu ada solusi terbaik dari pemerintah pada saat pencalonan nanti yang bersangkutan bisa mencalonkan diri kembali. Untuk masalah lainya menyangkut hal ini saya perintahkan instansi terkait untuk mengecek kebenarannya dilapangan,” tutup Badu.
Peliput: Febby Manoppo
Editor : M S
aputra Tohis