Headlines
Terbit pada:Selasa, 24 Maret 2015
Ditulis oleh: Unknown

Samsat Gelar Operasi 10 Hari Bagi Penunggak Pajak

Ilustrasi
KOTAMOBAGU - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Kotamobagu (KK) Berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bolmong, Dinas Perhubungan (Dishub) KK dan Satpol-PP Kotamobagu, menggelar razia kendaraan yang menunggak pajak di wilayah Kotamobagu pada Senin (23/3) kemarin.

"Akan kita lakukan selama 10 hari. Operasi ini kita lakukan guna memeriksa kendaraan roda enam, roda empat dan roda dua yang menunggak pajak. Surat kendaraan yang sudah terlambat pajak akan kita tindak dan arahkan untuk dilakukan pembayaran. Dengan menggandeng sejumlah instansi terkait lalu lintas jalan diantaranya Satlantas, serta dari pihak pemerintah Kotamobagu yakni Dishub dan Satpol-PP," jelas Kepala UPTD Samsat KK Satyagraha SAJ Saruan Kepada BOLMONG FOX usai melakukan razia di jalan raya depan Pengadilan Negeri (PN) KK, Senin (23/3) kemarin.

Lanjutnya, razia ini diharapkan dapat menekan jumlah angka penunggak pajak kendaraan yang ada di Kotamobagu. "Diharapkan kepada warga masyarakat pengguna kendaraan membayar pajak dengan tepat waktu," kata Saruan.

Pria yang dikenal akrab dengan semua kalangan ini juga menegaskan, apabila ada kendaraan dari luar daerah Kotamobagu segera mengurus mutasi alamat kendaraan. "Itu maksimal 90 hari batas waktu operasi kemudian harus mutasi, pindah alamat kendaraan, sehingga pembayaran pajak masuk di Samsat Kotamobagu.  Kalau tidak akan dikembalikan kepada daerah asal kendaraan," tutupnya. (dex)

Detail online

Ditulis oleh: Unknown pada 02.32. Dibawah rubrik , , , , . Anda dapat mengikuti respon ini melalui Facebook - Twitter. Tinggalkan komentar untuk Bolmongfox

By Unknown on 02.32. Dibawah rubrik , , , , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Samsat Gelar Operasi 10 Hari Bagi Penunggak Pajak"

Leave a reply

Popular Posts