Samsat Gelar Operasi 10 Hari Bagi Penunggak Pajak
![]() |
Ilustrasi |
"Akan kita lakukan selama 10 hari. Operasi ini kita lakukan guna memeriksa kendaraan roda enam, roda empat dan roda dua yang menunggak pajak. Surat kendaraan yang sudah terlambat pajak akan kita tindak dan arahkan untuk dilakukan pembayaran. Dengan menggandeng sejumlah instansi terkait lalu lintas jalan diantaranya Satlantas, serta dari pihak pemerintah Kotamobagu yakni Dishub dan Satpol-PP," jelas Kepala UPTD Samsat KK Satyagraha SAJ Saruan Kepada BOLMONG FOX usai melakukan razia di jalan raya depan Pengadilan Negeri (PN) KK, Senin (23/3) kemarin.
Lanjutnya, razia ini diharapkan dapat menekan jumlah angka penunggak pajak kendaraan yang ada di Kotamobagu. "Diharapkan kepada warga masyarakat pengguna kendaraan membayar pajak dengan tepat waktu," kata Saruan.
Pria yang dikenal akrab dengan semua kalangan ini juga menegaskan, apabila ada kendaraan dari luar daerah Kotamobagu segera mengurus mutasi alamat kendaraan. "Itu maksimal 90 hari batas waktu operasi kemudian harus mutasi, pindah alamat kendaraan, sehingga pembayaran pajak masuk di Samsat Kotamobagu. Kalau tidak akan dikembalikan kepada daerah asal kendaraan," tutupnya. (dex)