Terbit pada:Kamis, 05 Maret 2015
Ditulis oleh: Unknown
4 Bulan, 116 Berkas Pidana Umum Masuk Kejari Kotamobagu
![]() |
Logo Kejaksaan. |
KOTAMOBAGU - Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu (KK), Febriyan Muhammad SH MH mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang menangani perkara kasus pidana umum yang terjadi di wilayah Bolmong Raya kecuali wilayah Bolmut.
"116 kasus perkara pidana umum sementara kita proses, jumlah itu yakni selama empat bulan saya bertugas di Kejaksaan Kotamobagu, sejak dari bulan November 2014 silam. Ada yang sementara perampungan berkas dan juga ada sudah dalam proses sidang," ungkap mantan Kepala Seksi Datun Kejaksaan Sopeng Sulawesi Selatan ini, kepada BOLMONG FOX, saat di ruang kerjanya, Kamis (5/3) kemarin.
Kasus perkara yang dikategorikan pidana umum ini, berasal dari empat daerah wilayah tugas Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Dia menuturkan bahwa itu dari berkas Polres dan Polsek yang masuk, dari empat daerah itu melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ke Kejari KK, sebab kalau untuk Bolmut, dia mengatakan sudah ada Kejari sendiri.
"Walaupun laporan polisinya masuk Polres tapi itu dari wilayah Bolmut, tetap yang menyatakan P21 adalah Kejaksaan Bolmut," jelas Febriyan.
"Begitu juga jika Berkas yang masuk Pidum Kejari KK, dan kemudian apabila ada yang belum lengkap, maka kita kasih petunjuk P19 atau berkas dikembalikan untuk dilengkapi kepada penyidik Polres atau Polsek yang menangani suatu berkas perkara," kata Febriyan kembali menjelaskan.
Selama di Kotamobagu, pihaknya mengatakan akan bekerja maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. "Tentu akan melaksanakan kewajiban sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada," tutupnya.
Peliput: Ade Putra Muno
Editor: David Sumilat