Headlines
Terbit pada:Senin, 15 Desember 2014
Ditulis oleh: Unknown

Jual Semen Bangunan di Atas HET, Bakal Disanksi

Ilustrasi bongkar muat semen bangunan.
KOTAMOBAGU – Sanksi tegas siap diberlakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindag-PM) Kota Kotamobagu, bagi sejumlah toko yang menjual bahan bangunan dengan harga enceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Kepala Disperindag-PM Kotamobagu Herman Aray saat dikonfirmasi BOLMONG FOX di ruangannya, Senin (15/12/2014) menjelaskan, untuk wilayah Kotamobagu, penjualan semen bangunan masih berkisar Rp85 ribu dari harga yang ditentukan pemerintah, sebesar Rp70 ribu.

"Harga ini masih dibilang normal, sebab untuk wilayah Sulawesi Utara masih mengalami kelangkaan semen bangunan, dari sejumlah toko yang ada di Kotamobagu, itu hanya ada dua toko yang bisa mengambil langsung semen di Daerah Bitung,” ujar Aray.

Herman pun mengimbau kepada pemilik toko agar jangan menjual pada harga di atas Rp90 ribu, dan melakukan penimbunan akibat dari kelangkaan semen bangunan saat ini. “Dari Disperindag akan melakukan pemantauan terus di tiap-tiap toko yang ada, dan bila ada yang menaikkan harga, maka akan dilakukan pemanggilan dan akan diberikan pembinaan langsung,” tegas Aray.




Peliput: Ebby Makalalag
Editor: David Sumilat

Detail online

Ditulis oleh: Unknown pada 02.00. Dibawah rubrik , . Anda dapat mengikuti respon ini melalui Facebook - Twitter. Tinggalkan komentar untuk Bolmongfox

By Unknown on 02.00. Dibawah rubrik , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Jual Semen Bangunan di Atas HET, Bakal Disanksi"

Leave a reply

Popular Posts