Headlines
Terbit pada:Selasa, 16 Desember 2014
Ditulis oleh: Unknown

Diduga Ijazah Palsu, Sangadi Terpilih Pidung Digugat Rivalnya

MOLIBAGU - Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur yang digelar beberapa waktu lalu, menuai protes dari Anwar Makalalag, satu di antara calon sangadi yang tak lain mantan Sangadi Pidung dan bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Pilsang yang dimenangkan Rizal Mamonto, dengan perolehan sebanyak 85 suara, diduga menggunakan ijazah palsu (ipal).

Anwar Makalalag mengatakan, diduga ijazah SLTP milik Rizal Mamonto, keasliannya masih diragukan. "Lihat saja, bersangkutan tamat di SMP Inobonto tapi legalisir menggunakan SMP 2 Poigar. Padahal sampai saat ini masih ada SMP Inobonto yang menerbitkan ijasah bersangkutan saat itu, begitu pun foto dalam ijazah tidak jelas, dan cap tangan tidak ada. Bahkan saat melengkapi berkas yang bersangkutan tidak menyodorkan ijasah asli," ujar Anwar.

Sebelumnya, Anwar turut bertarung namun kandas atas rivalnya ini, dan sudah legowo dengan hasil yang ada. Namun pasca Pilsang, ada isu di mana ada dugaan penggunaan ijazah palsu. "Persoalan ini serahkan saja ke pihak yang berkompeten, apalagi menyangkut persoalan ijazah," kata Anwar.

Lanjutnya, dia sudah melaporan kasus ini ke pihak Polres Bolmong pada hari Jumat (12/12/2014) lalu, terkait dugaan ijazah palsu untuk ditindaklanjuti terkait keabsahannya. Sebab, sehari sebelum melapor, Dia mendatangi sekolah yang menerbitkan ijazah tersebut di SMP Inobonto, namun pernyataan Kepala Sekolah bahwa register nomor ijazah yang dipakai saudara Rizal Mamonto, bukan nama asli yang bersangkutan melainkan nama orang lain," terang Anwar serius.

Sayangnya sangadi terpilih Rizal Mamonto, sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.

Sementara, Camat Pinolosian Timur Imbran Mamonto ketika bersua di Kantor Bupati Panango mengatakan, persoalan ijazah palsu itu adalah kewenangan hak yang bersangkutan. Sebab, lanjutnya, hasil dari ijazah itu melalui legalisir dari Dinas Pendidikan.

"Berkas itu diproses dan dimasukan ke panitia Pilsang untuk diperiksa sesuai juklak dan juknis melalui beberapa indikator persyaratan calon sangadi. Kemudian setelah berkas sudah diperiksa oleh panitia, lalu diminta pengantar ke bagian tata pemerintahan. Jadi intinya, camat hanya sebagai pengantar dan perantara sesuai rekom dari panitia Pilsang, dan persoalan hukum itu adalah tanggung jawab yang bersangkutan," ungkap Imbran.







Peliput: febby Manoppo
Editor: David Sumilat

Detail online

Ditulis oleh: Unknown pada 04.16. Dibawah rubrik , . Anda dapat mengikuti respon ini melalui Facebook - Twitter. Tinggalkan komentar untuk Bolmongfox

By Unknown on 04.16. Dibawah rubrik , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Diduga Ijazah Palsu, Sangadi Terpilih Pidung Digugat Rivalnya"

Leave a reply

Popular Posts