Terbit pada:Sabtu, 30 Agustus 2014
Ditulis oleh: Unknown
Wawali Kotamobagu: Semua Orang Berhak Dapat Informasi Publik
KOTAMOBAGU -Menjalankan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Kotamobagu Drs Hi Jainuddin Damopolii saat membuka sosialisasi undang-undang tersebut di Aula Kantor Pemerintah Kota Kotamobagu, Rabu (27/8). Dia meneruskan sambutannya, Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 merupakan landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memeroleh informasi.
"Serta berhak untuk mencari dan memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," kata Wakil Walikota.
Wawali juga melanjutkan, Pemkot Kotamobagu sebagai salah satu Badan Publik yang memiliki fungsi tugas dan pokok dalam menyelenggarakan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, berkomitmen untuk menjalankan dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik.
"Agar masyarakat Kotamobagu akan mudah mendapatkan informasi yang sesuai Pemerintah Kotamobagu berkomitmen memenuhi ketentuan undang-undang, juga merupakan sebuah langkah maju. Dengan keinginan dari Pemerintah Kotamobagu untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel juga Pemerintah Kotamobagu, berharap agar para peserta sosialisasi ini dapat mengikuti dengan baik dan penuh tanggung jawab," tegas Jainuddin.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Drs Boy Lalamentik, Drs Lona Lengkong, dan Drs Habel Runtuwene SE MSi, selaku anggota Komisi Informasi Sulut, dan sebagai pemateri. Serta Para Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota kotamobagu.
Peliput: Nancy Kawuwung
Foto: Ilustrasi