Terbit pada:Jumat, 29 Agustus 2014
Ditulis oleh: Unknown
Terpidana Penyuapan Bupati Buol Sudah Bebas Bersyarat
JAKARTA - Pengusaha Hartati Murdaya yang selama ini ditahan di RumahTahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, ternyata telah bebas. Meski begitu,
terpidana kasus penyuapan Bupati Buol ini berstatus bebas bersyarat.
"Iya sudah bebas, kebebasan bersyarat. Pembebasan besyarat bulan Juli
tahun ini, tanggalnya saya lupa," ujar Karutan Pondok Bambu Sri
Susilarti saat dilansir dari detikcom, Jumat (29/8/2014).
Menurut Sri, sosialita ini mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12
September 2012 dan divonis 2 tahun 8 bulan pada 24 April 2013. Hartati
juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta.
"Denda Rp 150 juta sudah dibayar," jelas Sri.
Hartati selaku bos PT Hardaya Inti Plantantion terbukti memberi suap Rp
3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batulipu, terkait pengurusan surat
hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. Pemberian uang
tersebut lewat perantara anak buah Hartati yang sempat menjadi politisi
Demokrat itu.
Pemberian uang Rp 3 miliar tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah
surat yang harus ditandatangani Bupati Buol. Adapun surat-surat itu
adalah surat rekomendasi untuk memperoleh izin usaha perkebunan dan hak
guna usaha seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM),
kedua surat dari Bupati Buol kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional
perihal permohonan kebijakan hak guna usaha atas nama PT CCM/HIP dan
ketiga, dan yang ketiga adalah surat rekomendasi tim lahan atas
permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantations (SIP).(dtc)