Headlines
Terbit pada:Kamis, 02 April 2015
Ditulis oleh: Unknown

Tak Kantongi Izin TInggal, Warga Filipina Diamankan di Bolsel


Bendera Filipina
BOLSEL – Tim pengawasan orang asing dari Kodim 1303 Bolmong mengamankan seorang warga Mindanao, Filipina bernama Isran Ibanis (36). Isran tertangkap di Desa Nunuk, Kecamatan Pinolosian Induk,  dan langsung diamankan di kantor Imigrasi kelas III Kotamobagu,Rabu (1/4).
Informasi yang dirangkum dari pihak berwenang, Isran diamankan karena tak mengantongi dokumen resmi berupa Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas), juga paspor. Menariknya, terungkap dari pengakuan Isran bahwa dia memiliki ayah bersuku Mongondow.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Kesbangpol Bolsel bahwa ada orang asing yang tinggal di Desa Nunuk. Laporan ini kemudian diteruskan ke tim pengawasan orang asing Kodim 1303 Bolmong yang langsung bergerak menuju Desa Nunuk untuk melakukan pemantauan. Usaiberkoordinasi dengan kepala desa setempat, tim lalu melakukan pemeriksaan.
“Setelah diperiksa, ternyata Isran  tak ada paspor atau izin tinggal. Dia (Isran, red) mengaku sebelumnya tinggal di Filipina,” kata salah satu anggota tim pengawas.
Saat dilakukan interogasi lebih lanjut, terungkap bahwa Isran tiba di Indonesia dengankapal ikan untuk mencari ayahnya yang tinggal di Desa Babo, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Dia mengaku sejak berusiatiga tahun, sudah berpisah dengan ayahnya. Sayangnya, saat tiba di Bolmong, diketahui ayahnya sudah meninggal.
“Ayah saya namanya Saruddin Paputungan, tapi sudah meninggal. Saya ke Bolmong, karena ada juga ABK asal Babo yang ikut kapal ikan. Sehingga bisa ada di sini,” ucapIsran.
Marsaly Labagau, warga Nunuk yang rumahnya menjadi tempat tinggal Isran mengatakan kalau dia bertemu Isran sejak tiga bulan lalu. Marsaly juga mengaku, sudah melapor ke aparat desa terkait bermukimnya Isran.
“Waktu itu Isran mau cari kerja di perusahan KKP. Kita bertemu di sana. Setelah berbicara, saya tawarkan untuk dia buat perahu. Ternyata Isran mampu buat perahu,” kata Marsaly usai dimintai keterangan tim dari Kodim.
Kepala kantor Imigrasi kelas III Kotamobagu Arthur Mawikere mengatakan, untuk saat ini Isran akan dititip di kantor Imigrasi Kotamobagu. Sambil akan berkoordinasi dengan konsulat jenderal (Konjen) Filipina di Manado. Selain itu masih akan terus dilakuan pengembangan terkait status kewarganegaraan Isran.“Kemungkinan besar dia akan dideportasi,” ujar Arthur.



Peliput: Febby Manoppo
Editor: Tonny Damopolii

Detail online

Ditulis oleh: Unknown pada 09.33. Dibawah rubrik , . Anda dapat mengikuti respon ini melalui Facebook - Twitter. Tinggalkan komentar untuk Bolmongfox

By Unknown on 09.33. Dibawah rubrik , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Tak Kantongi Izin TInggal, Warga Filipina Diamankan di Bolsel"

Leave a reply

Popular Posts