 |
Ilustrasi |
KOTAMOBAGU - Pasca menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bolmong, enam tersangka pelaku perjudian yang melibatkan dua abdi negara masing-masing ." ZM alias Zainal (58) pekerjaan Kadis Pertanian Kabupaten Bolsel, VM alias Vecky (39)salah satu PNS Kantor Bapeda Kotamobagu, LL alias Lefran (67) wiraswasta, alamat kelurahan mogolaing kotamobagu, BT alias Benny (71) pekerjaan swasta, alamat kelurahan kotobangon kotamobagu, MM alias Man (50) pekerjaan swasta, alamat kelurahan mogolaing dan LM alias Linda (30) IRT (ibu rumah tangga-red) alamat kel mogolaing ini, dari hasil penyidikan dipastikan resmi ditahan dirumah tahanan (Rutan) Polres Bolmong guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Hal ini dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolmong, AKP Iverson Manossoh kepada BOLMONG FOX, Selasa (24/3) saat di ruang kerjanya kemarin.
"Mereka diancam hukuman sesuai dengan Pasal 303 KUHP ancaman maksimal 10 tahun, kalau Pakai 303 Bis ancaman hukumannya 4 tahun, tapi itu tergantung jaksa penuntut umum nanti gunakan passal yang mana" jelas Iversson.
Sebelumnya, Tim Buruh Sergap (Buser) Polres Bolmong, berhasil meringkus enam tersangka pelaku perjudian di jalan perwira kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat pada Sabtu (21/3) pekan lalu,bersama sejumlah barang bukti, "uang sebesar Rp1.686.000, batu mahyong 280 butir dan batu pi penghitung putaran gem," tutup Manossoh. (Dex)