Headlines
Terbit pada:Rabu, 25 Maret 2015
Ditulis oleh: Unknown

Oknum Pejabat Tersangka Judi Ditahan di Rutan Polres Bolmong

Ilustrasi
KOTAMOBAGU - Pasca menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bolmong, enam tersangka pelaku perjudian yang melibatkan dua abdi negara masing-masing ." ZM alias Zainal (58) pekerjaan Kadis Pertanian Kabupaten Bolsel, VM alias Vecky (39)salah satu  PNS Kantor Bapeda Kotamobagu,  LL alias Lefran (67) wiraswasta, alamat kelurahan mogolaing kotamobagu, BT alias Benny (71) pekerjaan swasta, alamat kelurahan kotobangon kotamobagu,  MM alias Man (50) pekerjaan swasta,  alamat kelurahan mogolaing dan LM alias Linda (30) IRT (ibu rumah tangga-red) alamat kel mogolaing ini, dari hasil penyidikan dipastikan resmi ditahan dirumah tahanan (Rutan) Polres Bolmong guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Hal ini dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolmong, AKP Iverson Manossoh kepada BOLMONG FOX, Selasa (24/3) saat di ruang kerjanya kemarin.

"Mereka diancam hukuman sesuai dengan Pasal 303 KUHP ancaman maksimal 10 tahun, kalau Pakai 303 Bis ancaman hukumannya 4 tahun, tapi itu tergantung jaksa penuntut umum nanti gunakan passal yang mana" jelas Iversson.
Sebelumnya, Tim Buruh Sergap (Buser) Polres Bolmong, berhasil meringkus enam tersangka pelaku perjudian di jalan perwira kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat pada Sabtu (21/3) pekan lalu,bersama sejumlah barang bukti, "uang sebesar Rp1.686.000, batu mahyong 280 butir dan batu pi penghitung putaran gem," tutup Manossoh. (Dex)

Detail online

Ditulis oleh: Unknown pada 02.00. Dibawah rubrik , , , , . Anda dapat mengikuti respon ini melalui Facebook - Twitter. Tinggalkan komentar untuk Bolmongfox

By Unknown on 02.00. Dibawah rubrik , , , , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Oknum Pejabat Tersangka Judi Ditahan di Rutan Polres Bolmong"

Leave a reply

Popular Posts