Headlines
Terbit pada:Senin, 02 Maret 2015
Ditulis oleh: Unknown

Ada Ruang Penyidik di Pemkot Kotamobagu



Ruang penyidik kini sudah ada si Kantor inspektorat Pemkot KK.
KOTAMOBAGU – Tak banyak yang tahu, kalau Pemkot Kotamobagu kini memiliki ruang penyidikan terhadap pegawainya yang terjerat TGR (Tindakan Ganti Rugi), namun masih terus ‘kumabal’ alias tk kunjung melunasinya hingga tahun 2015 ini.
Ruang penyidik itu berada di dalam Kantor Inspektorat yang dikomandani Rio Lombone. Dari amatan BOMONG FOX, dalam ruangan itu terpampang tulisan ‘Ruang Penyidikan, Unit Pemeriksa” di dinding bagian atas, persis di belakang kursi peyidik. Singkatnya, ada kesan suasana di dalamnya seperti ruang penyidikan yang ada di polisi.
Tak hanya itu, Inspektorat Kotamobagu khabarnya sudah pula melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah PNS penunggak TGR, untuk diperiksa di ruangan ini nantinya.
Lalu apa kata Lombone tentang ruangan khusus yang tak biasa ini? Ditemui di kantornya Senin (02/03) kemarin, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kepada PNS di ruang penyidikan itu tak seperti yang dilakukan polisi. Ia juga mengklaim, penyelidikan terkait TGR tak sama dengan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa. Namun penyelidikan ini hanya ala Inspektorat Kotamoagu saja.
"Bukan penyelidikan seperti yang dilakukan penyidik hukum, akan tetapi ini penyelidikan terkait BAP (Berita Acara Pemeriksaan) TGR. karena laporan LHP BPK tidak serta merta menyatakan ini adalah TGR. Contoh seperti persoalan TGR pada harga tiket di sebuah travel (biro perjalanan, red) yang melibatkan seorang PNS. Sebut saja PNS itu adalah saya yang harus bertanggung jawab. Tapi kemudian setelah diselidiki, ternyata travel-nya yang salah. Hal-hal beginilah yang harus diselidiki," papar Lombone.
Sedangkan ketika disinggung tentang jeratan Undang-undang Tipikor yang akan dikenakan kepada sejumlah penunggak, Lombone menjelaskan bahwa memang itu adalah ranahnya penyidik hukum.
"Ya, yang jelas akan berujung kesana (laporan, red), sebab TGR dalam internal pemerintah kan cuma khusus administrasi negara, sebab sanksi pun kalau PNS hanyalah sampai di kode etik, dan kalau pihak ketiga hanyalah sampai di blacklist perusahaannya," tukas Lombone.
Ditambahkan, terkait penyelidikan terhadap penunggak TGR di Kotamobagu, Inspektorat hanya menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab. Sedangkan sanksi seperti hukuman badan bukan ranahnya Inspektorat, melainkan aparat hukum.  “Kalau kita sudah tahu siapa yang bertanggung jawab terhadap TGR, lalu tak kunjung diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka terpaksa kita limpahkan ke aparat hukum untuk diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” pungkas dia.(ceq)

Detail online

Ditulis oleh: Unknown pada 23.42. Dibawah rubrik , . Anda dapat mengikuti respon ini melalui Facebook - Twitter. Tinggalkan komentar untuk Bolmongfox

By Unknown on 23.42. Dibawah rubrik , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Ada Ruang Penyidik di Pemkot Kotamobagu "

Leave a reply

Popular Posts