Terbit pada:Jumat, 19 Desember 2014
Ditulis oleh: Unknown
Pengurusan Akta Kematian di Bolsel Minim
![]() |
| Kematian. |
Dalam hal Akte ini, tak seperti pengurusan berkas dokumen lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran yang membludak. Akta Kematian yang juga merupakan hal wajib untuk diurus oleh warga justru nyaris tak ada peminat.
Padahal melalui akta kematian tersebut, dapat diambil perubahan data terlebih pada Kartu Keluarga yang sudah dibuat.
Kadis Dukcapil Bolsel Gunawan Otuh, menilai masyarakat belum memahami pentingnya Akte Kematian, sehingga saat ini masih sangat minim yang mengurusnya. "Harusnya keluarga proaktif karena dokumen ini juga sangat penting," ujar Gunawan, Rabu (17/12/2014).
Lanjutnya, pengurusan Akte Kematian berhubungan dengan data base kependudukan. Jika tidak diurus otomatis penduduk yang telah meninggal dunia masih terdaftar sebagai penduduk/pemilih. Karena tidak terhapus dalam database kependudukan.
"Hal ini sudah sering disosialisasikan, termasuk dari aparat desa. Tapi memang perhatian dari masyarakat yang masih kurang," kata Otuh.
Masih kata Gunawan, mekanismenya sangat sederhana. Cukup meminta surat keterangan Kepala Desa (sangadi). Tujuan pengurusan Akte Kematian juga terkait perubahan KK. Karena anggota keluarga yang sudah meninggal akan dihapus dari KK.
"Kemudian, akta kematian ini juga berhubungan dengan warisan. Biasanya pengadilan meminta ini, sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar telah, meninggal dunia," ungkapnya.
Peliput: Feby Manoppo
Editor:David Sumilat


