Terbit pada:Selasa, 09 Desember 2014
Ditulis oleh: Unknown
Penggunaan Rotator pada Kendaraan akan Ditertibkan
KOTAMOBAGU - Kepolisian Resort Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), akan menertibkan kendaraan pribadi yang menggunakan Rotator yakni alat yang terpasang berupa lampu di atas kap kendaraan roda empat dilengkapi dengan sirine tersebut.Menurut Kasat Lantas AKP Yuriko Fernanda SH SIK, penggunaan alat ini, hanya dapat digunakan oleh kendaraan-kendaraan tertentu saja. "Dalam aturan itu rotator hanya bisa digunakan oleh kendaraan TNI, Polri, ambulans, Pemadam Kebakaran dan PPNS yang ditunjuk, dengan aturan warna lampu yaitu Polisi berwarna biru, TNI dan PPNS yang ditunjuk warna kuning, serta pemadam dan ambulans warna merah," Jelas Yuriko, saat di ruang kerjanya, Selasa (09/12).
Ia juga menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan untuk selalu mentaati aturan lalu lintas saat berkendara. Dan jika ada kendaraan pribadi yang ditemukan menggunakan alat tersebut akan ditilang.
"Walaupun dalam operasi kemarin (Operasi zebra-red) bukan masuk prioritas, namun kita akan tilang jika ada kendaraan pribadi yang ditemukan di jalan menggunakan rotator," Tegas Yuriko.
Dikatakanya pula bahwa selama ini dari data hasil razia, belum ada kendaraan yang ditemukan di jalan menggunakan barang tersebut. "Sampai saat ini belum ada yang ditemukan di jalan kendaraan roda empat milik pribadi yang menggunakan rotator," tukasnya.
Peliput: Ade Putra
Editor: David Sumilat