Terbit pada:Kamis, 10 Juli 2014
Ditulis oleh: Unknown
Bunsal: Percepat Penyelesaian TGR
MOLIBAGU-Setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut beberapa waktu lalu, hingga membuat Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).Bupati Hi.Herson Mayulu langsung menindaklanjuti temuan dari BPK, dengan memberikan waktu 40 hari untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada setiap SKPD yang mendapat temuan dari BPK, mendapat Respon Positif dari legislator Bolsel.
Ketua DPRD Abdul Rajak Bunsal SE kepada BOLMONGFOX, Jumat (11/7) pekan lalu, mengakui sangat mendukung keputusan Bupati Herson Mayulu dalam menyelesaikan temuan BPK pada Tahun anggaran 2013. "Ini sudah menjadi keputusan Badan Anggaran (Banggar) Dekab dan tim anggaran pemerintah Daerah (TAPD) ," jelas Bunsal.
Ditambahkannya, ada 3 poin penting hasil pembahasan Banggar dan TAPD. Diantaranya, percepatan penyelesaian TGR, bersepakat menindaklanjuti hasil temuan BPK termasuk tahun sebelumnya yg belum tuntas yang terakhir sepakat mengaudit kemudian menata kembali Aset-Aset yg belum terselesaikan," tutup Bunsal.(feb)