Terbit pada:Kamis, 19 Juni 2014
Ditulis oleh: Unknown
Kakek Perkosa Anak 2,5 Tahun, Polisi: Sebelumnya Pernah Melakukan Hal yang Sama
HUKRIM - Polisi berhasil mengamankan SS (63) di rumahnya tanpa perlawanansetelah memperkosa anak 2,5 tahun. Perilaku biadab kakek yang sudah
menikah sebanyak empat kali itu ternyata bukan yang pertama.
"Jadi ini bukan kejadian pertama. Dulu tersangka juga pernah menyetubuhi
anak perempuan di bawah umur. Cuman tidak sampai dilaporkan ke polisi,"
jelas Kasat Reskrim Polres Jakata Barat, AKBP Hengki Haryadi kepada
wartawan, Kamis (19/6/2014).
Hengki mengatakan, saat ini korban mengalami trauma yang hebat. Korban
lalu di rawat di RSCM karena mengalami luka robek di selaput dara.
"Korban diketahui terus menangis karena tidak kuat menahan sakit," ujar
Hengki.
Hingga kini kasus pemerkosaan menimpa balita berusia 2,5 tahun masih
didalami Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka akan dijerat
pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dtc)