Pemerintah: Tak Ada Perubahan Harga BBM di Februari
![]() |
SPBU. |
Hal ini terkait kebijakan pengumuman harga BBM setiap satu bulan sekali menyusul harga BBM premium dilepas dengan harga pasar dan harga solar menggunakan skema subsidi tetap Rp 1.000 per liter, mulai 1 Januari 2015.
Sebagaimana dilansir detik.com, ketentuan harga ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
Rinciannya sebagai berikut (harga di luar Jawa-Madura-Bali):
Minyak tanah (Kerosene) Rp 2.500/liter (termasuk PPN),
Minyak solar (Gasoil) Rp 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB),
Bensin RON 88 Rp 6.600/liter (termasuk PPN dan PBBKB).
Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan pengelolaan harga dan logistik, menjaga ruang fiskal, serta membuka kesempatan bagi PT Pertamina untuk lebih mengembangkan infrastruktur minyak dan gas bumi nasional.
Antisipasi terhadap fluktuasi harga minyak dunia juga menjadi pertimbangan selain juga untuk mulai menyiapkan pembangunan cadangan stok nasional sebagaimana disarankan Dewan Energi Nasional (DEN) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).
"Sejalan dengan rekomendasi DEN dan Komisi VII DPR, tren menurunnya harga minyak ini kita tangkap sebagai peluang untuk membangun cadangan stok BBM Nasional," ujar Menteri ESDM, Sudirman Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/2/2015).
Adapun untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
"Kebijakan seperti ini bagus bagi kita," kata Sudirman.
“Selain bisa memahami bahwa harga BBM bisa naik, turun, atau tidak berubah, masyarakat juga semakin teredukasi dan turut memikul tanggung jawab atas beban riil energi yang dikonsumsinya," kata Sudirman.
Seperti diketahui pada Senin (19/1/2015) lalu, mulai pukul 00.00, pemerintah telah menurunkan harga BBM jenis premium dan solar masing-masing Rp 6.600 dari sebelumnya Rp 7.600 per liter dan Rp 6.400 dari sebelumnya Rp 7.250 per liter. Harga ini diumumkan oleh Presiden Jokowi 2 hari sebelum penurunan harga atau 16 Januari 2015. (dtc)