Terbit pada:Jumat, 21 November 2014
Ditulis oleh: Unknown
Reses Fiktif 2013 Dewan Bolmong, Akan Ada Tersangka Baru
KOTAMOBAGU – Kasus dugaan reses fiktif tahun 2013 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus bergulir. Setelah menetapkan dua tersangka yakni AB dan VS yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bolmong pada 4 November 2014 lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terus mendalami kasus yang diduga merugikan uang negara sekira Rp852 juta tersebut.Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Ivan Bermuli SH, kepada BOLMONGfox, saat di ruangannya. Dirinya juga mengatakan bahwa sebelumnya sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bolmong Yahya Pasha. “Kita sudah hadirkan saksi-saksi di antaranya Sekwan DPRD Bolmong,” tambahnya, Jumat (21/11) .
Sebelumnya juga, pihak kejaksaan sudah memanggil puluhan anggota DPRD periode 2009-2014, guna dimintai keterangan terkait dengan pelaksanaan reses yang diduga tidak sesuai mekanisme.
Terkait dengan bakal adanya daftar nama tersangka yang akan menyusul, Ivan mengatakan bahwa kemungkinan hal itu akan terjadi. “Kalau tersangka lain pasti ada lah yang akan menyusul. Semua bahan keterangan sudah kita kumpulkan,” katanya lagi.
Peliput: Ade Putra Muno
Editor: David Sumilat
Foto: Ilustrasi