Headlines
Terbit pada:Jumat, 21 November 2014
Ditulis oleh: Unknown

Kasus Pungutan PT Temtry, Polres Bolmong Bantah Terlibat

KOTAMOBAGU - Kepala Resort Kepolisian (Kapolres) Bolmong melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) AKP Saifful Tammu mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini Satuan Bimbingan Masyarakat (Binmas) sama sekali tidak masuk dalam bagian dari penagihan jasa keamanan yang diduga dilakukan oleh PT Temtry, seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu.

Baca: Sahaya: Pungutan PT. Temtry Itu Ilegal

"Yang melakukan tagihan Royalti itu mereka, dan tidak sepengetahuan Polres Bolmong," ungkap Saifful Tammu.

Koordinasi atau kerja sama, lanjut Saifful, dalam pengamanan dengan pihak perusahaan tersebut, baru sebatas rencana. "Untuk pelaksanaannya kan kita harus sesuai prosedur, jadi itu baru sebatas rencana," tambahnya.

Pihaknya mengatakan, sudah memanggil pihak PT. Temtry belum lama ini untuk melakukan klarifikasi. “Iya, diundang untuk dalam tahap klarifikasi, dan nanti akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pendalaman. Apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait praktek yang mereka lakukan, dari proses perekrutan Person Pamswakarsa, Royalti dan kesejahteraan, maka tentunya akan dinaikan ke proses penyidikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kota terkait legalitas dokumen dari PT. Temtry tersebut," jelasnya.

Dari hasil data yang berhasil dihimpun, tercatat dalam surat yang bernomor 11/T2-S-/VII/2014 mengenai pemberitahuan penagihan jasa pengamanan, yang di dalam surat tersebut atas dasar Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 Pasal 3 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, Instansi dan Lembaga Pemerintah.

Dan sudah dibuat nota kesepakatan kepada para pimpinan perusahaan pertokoan, rumah makan, apotik, perhotelan dan lain sebagainya di wilayah Kotamobagu dengan PT. Temtry mulai tanggal 7 Juli 2014 di bawah pimpinan Drs Tommy Eduard MP MSi. Pihak Perusahaan tersebut dalam ini pimpinan Drs Tommy Eduard MP MSI sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.





Peliput: Ade Putra Muno
Editor: David Sumilat
Foto:

Detail online

Ditulis oleh: Unknown pada 05.40. Dibawah rubrik . Anda dapat mengikuti respon ini melalui Facebook - Twitter. Tinggalkan komentar untuk Bolmongfox

By Unknown on 05.40. Dibawah rubrik . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Kasus Pungutan PT Temtry, Polres Bolmong Bantah Terlibat"

Leave a reply

Popular Posts