Headlines
Terbit pada:Senin, 29 September 2014
Ditulis oleh: Unknown

DPR-RI Batal Sahkan 21 DOB, P-BMR?

JAKARTA - Pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya (P-BMR) harus gigit jari dulu untuk saat ini. Pasalnya, rencana pengesahan 21 daerah otonom baru (DOB) yang sebelumnya sudah disetujui pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya kandas di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Menurut rencana, pemekaran wilayah itu akan disahkan pada rapat paripurna, Senin (29/9) kemarin.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, pembatalan itu dilakukan karena tidak ada kata sepakat di Komisi II soal kelanjutan pemabahasan daerah otonom baru itu.

“Keputusannya karena tidak mufakat, jadi ditunda,” ujar Hakam, di Kompleks Parlemen, Senin siang.

Hakam mengatakan, Komisi II DPR mempertimbangkan adanya kecemburuan sosial apabila hanya 21 daerah saja yang disepekati dari 65 daerah yang diajukan pemerintah.

“Jadi kan tidak adil, hanya ada 21 yang lolos, dan 65 lainnya enggak lolos. Itulah kemudian yang menjadi pertimbangan dan hasil dari rapat tadi pagi,” kata dia.

Dengan dibatalkannya pengesahan 21 DOB, pembahasan seluruh daerah otonom baru itu akan diserahkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019. Hasil pembahasan yang sudah lama dilakukan DPR dan pemerintah pun akan diluncurkan untuk periode mendatang.

“Badan Legislasi bilang bisa di carry over untuk periode mendatang karena ini undang-undang yang bersifat kumulatif terbuka,” kata dia.

Pemerintah, sebut Hakam, juga sepakat terhadap usulan DPR agar menunda pengesahan itu. Menurut dia, penundaan pembahasan DOB ini lebih baik daripada disahkan dengan tergesa-gesa.

“Kalau dengan waktu yang lebih longgar, siapa tahu bisa lebih jernih” kata Hakam.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR membahas 87 rancangan undang-undang daerah otonom baru. Jumlah itu dibagi ke dalam 65 RUU DOB yang ditetapkan lebih dulu, dan kemudian 22 usulan tambahan.

Dari sejumlah usulan ini, ada 21 daerah yang dianggap pemerintah layak disahkan sebagai daerah baru. Mendagri Gamawan Fauzi sempat menyebut ada provinsi serta kabupaten dan kota yang akan disahkan. Namun, rencana pengesahan daerah baru ini batal dilakukan. Padahal, dalam rapat paripurna siang ini, tampak sejumlah perwakilan masyarakat adat mulai dari Garut hingga Papua yang menantikan keputusan paripurna.

... Sebelumnya Sempat Ricuh 

Sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonom Baru (DOB), Senin (29/9), ricuh. Kericuhan terjadi saat Ketua Komisi II Agun Gunandjar membacakan hasil pembahasan RUU tersebut oleh Komisi II DPR RI dengan pihak pemerintah.

Agun mengatakan, pembahasan RUU DOB tidak bisa dilanjutkan karena tak ada kata mufakat. Komisi II menyarankan agar pembahasan RUU ini ditunda dan dilanjutkan oleh anggota DPR periode 2014-2019.

Mendengar hasil pembahasan ini, sejumlah masyarakat dari berbagai daerah yang mengikuti sidang dari balkon pun bereaksi. Mereka meluapkan emosinya dengan meminta agar pembahasan dilanjutkan, dan DPR mengesahkan RUU DOB pada hari ini.

Berdasarkan pantauan seperti yang dilansir dari Kompas.com, mereka berteriak meminta agar pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Mohammad Sohibul Iman, tak mengikuti usulan Komisi II.

"Kami sudah bayar kamu banyak. Sahkan hari ini," kata salah seorang warga.

"Kalau begini caranya, lebih baik Papua merdeka," teriak yang lainnya.

Anggota Fraksi PKS, Fahri Hamzah, mengatakan, pimpinan DPR tidak dapat mengambil keputusan di bawah tekanan. Untuk itu, ia mengusulkan agar RUU itu kembali dibahas dalam forum lobi antarfraksi, apakah nantinya akan disahkan atau tidak.

"Karena kita masih punya waktu 1 x 24 jam, masih ada waktu pembicaraan antara Komisi II dan pemerintah," ujarnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, masyarakat yang meminta agar daerahnya mendapatkan otonomi dari pemerintah bukanlah menuntut uang. Mereka hanya ingin dapat menentukan nasibnya sendiri agar bisa berkembang.

"Bukan uang yang mereka minta, melainkan kewenangan untuk atur diri sendiri," katanya.

Seperti disampaikan, DPR membatalkan rencana pengesahan 21 daerah otonom baru yang sebelumnya sudah disetujui pemerintah. Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, pembatalan itu dilakukan karena tidak ada kata sepakat di Komisi II soal kelanjutan pembahasan daerah otonom baru itu.

"Keputusannya karena tidak mufakat, jadi ditunda," ujar Hakam, di Kompleks Parlemen, Senin siang.

Hakam mengatakan, Komisi II DPR mempertimbangkan adanya kecemburuan sosial apabila hanya 21 daerah yang disepakati dari 65 daerah yang diajukan oleh pemerintah. Padahal, dalam rapat paripurna, tampak sejumlah perwakilan masyarakat adat, mulai dari Garut hingga Papua, menantikan keputusan.

... Mendagri Akui "Dead Lock" Soal 21 DOB

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui menemui jalan buntu dalam pembahasan dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat terkait 21 daerah otonom baru yang dianggap layak. Oleh karena itu, pemerintah pun menyerahkan keputusan jadi atau tidaknya 21 daerah itu disahkan kepada parlemen.

“Kami belum ada kesepakatan baik antara Pemerintah dengan DPR maupun DPR dengan internalnya sendiri. Masih banyak hal yang belum disepakati, macam-macam alasannya. Ada yang ingin jangan dimekarkan, jadi belum ada yang disepakati,” ujar Gamawan di Kompleks Parlemen, Senin (29/9).

Dia menuturkan, pemerintah awalnya memang menilai ada 21 daerah otonom baru. Namun, hal tersebut barulah usulan dari pemerintah. Gamawan pun mengungkapkan pada perkembangan lanjutannya, muncul lagi usulan pemekaran daerah baru. Namun, hal tersebut tidak bisa disepakati pemerintah. “Di DPR sendiri juga belum sepakat,” imbuh Gamawan.

Menurut dia, pemerintah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, sedangkan DPR membela konstituennya. Oleh karena tidak menemukan kata sepakat, mantan Gubernur Sumatera Barat ini menyatakan pemerintah akhirnya menyepakati bersama dengan DPR untuk menunda pembahasan DOB ini untku DPR periode berikutnya.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan batal mengesahkan 21 daerah otonom baru dalam sidang paripurna, Senin (29/9). Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa secara panjang lebar menjelaskan kondisi sampai akhirnya disepakati membatalkan rencana pengesahan pemekaran wilayah itu.

Pidato Agun ini mendapat teriakan puluhan masyarakat adat yang sudah sejak pagi menunggu pemekaran wilayah ini.

“Saya jelaskan kondisinya selama proses panja bukannya semakin mengerucut, tapi malah bertambah dan bertambah,” ujar Agun.

Agun bahkan menyebutkan pelaksanaan rapat panitia kerja DOB kerap diwarnai insiden yang memalukan yang mencederai proses demokrasi. Meski tidak menyebut kejadian itu secara detail, tapi dia menuturkan bahwa pembahasan DOB ini sangat alot. Bahkan, panja DOB masih belum bisa mengambil keputusan hingga kemarin.

Politisi Partai Golkar ini menceritakan awalnya Komisi II DPR akan melakukan rapat pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah pada Minggu (28/9). Namun, rapat itu urung terlaksana lantaran banyaknya masyarakat adat yang mengepung komplek parlemen hingga pemerintah tidak bisa masuk.

Alhasil, Komisi II DPR pun menggelar rapat internal. Hasilnya, seluruh anggota sepakat untuk menyerahkan kepada pimpinan komisi II DPR karena tidak ada kata mufakat dari anggota atas usulan 21 DOB yang dianggap layak oleh pemerintah.



Sumber: Kompas.com
Editor: David Sumilat

Detail online

Ditulis oleh: Unknown pada 20.21. Dibawah rubrik , , . Anda dapat mengikuti respon ini melalui Facebook - Twitter. Tinggalkan komentar untuk Bolmongfox

By Unknown on 20.21. Dibawah rubrik , , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "DPR-RI Batal Sahkan 21 DOB, P-BMR?"

Leave a reply

Popular Posts