Terbit pada:Minggu, 13 Juli 2014
Ditulis oleh: Unknown
Kasus Suap SKK Migas, Wamen ESDM Diperiksa KPK
Suasana kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Rabu (14/8/2013) |
NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, Senin, 14 Juli 2014. Dia diperiksa terkait kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Diperiksa sebagai saksi untuk AMS (Artha Meris Simbolon)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Susilo tiba di Gedung KPK pada pukul 10.40 WIB dengan ditemani oleh ajudannya. Dia tampak mengenakan baju batik lengan panjang berwarna cokelat. Namun Susilo enggan memberikan komentar mengenai pemeriksaannya tersebut.
"Nanti ya," ujar dia.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Menteri ESDM, Jero Wacik. Jero mengaku diminta keterangan oleh KPK untuk memberi klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas.
Diketahui dalam surat dakwaan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebut pernah menerima US$ 522,5 ribu dari Artha Meris. Pemberian uang itu bertujuan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM.
KPK diketahui telah menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebagai tersangka, Rabu, 14 Mei 2014.
"Sedikitnya ditemukan dua bukti permulaan cukup adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dengan dugaan pemberian kepada kepala SKK Migas yang diduga dilakukan oleh tersangka AMS," ujar Johan.
Artha Meris diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999. (vvn)
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Menteri ESDM, Jero Wacik. Jero mengaku diminta keterangan oleh KPK untuk memberi klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas.
Diketahui dalam surat dakwaan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini disebut pernah menerima US$ 522,5 ribu dari Artha Meris. Pemberian uang itu bertujuan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM.
KPK diketahui telah menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebagai tersangka, Rabu, 14 Mei 2014.
"Sedikitnya ditemukan dua bukti permulaan cukup adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dengan dugaan pemberian kepada kepala SKK Migas yang diduga dilakukan oleh tersangka AMS," ujar Johan.
Artha Meris diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999. (vvn)