Terbit pada:Rabu, 16 Juli 2014
Ditulis oleh: Unknown
2015, Gaji Tenaga Kontrak Setara PNS
![]() |
Ilustrasi Honorer |
Assisten III Pemkot Kotamobagu Dra Djumiati Makalalag mengatakan, rencana penerapan kontrak P3K ini hampir sama dengan tenaga kontrak atau Honorer. Istimewanya, P3K akan mendapatkan gaji sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing tenaga kontrak.
“Jadi untuk lulusan SMA sederajat, akan mendapat gaji setara dengan golongan II, untuk lulusan perguruan tinggi (SI), akan mendapat gaji setara dengan golongan III,” kata Makalalag.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, perekrutan tenaga Kontrak (P3K) ini, akan masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pada akhir tahun ini.
“Bedanya Tenaga Kontrak (P3K) dengan PNS, mereka (P3K, red) tidak mendapat tunjangan Pensiun dan tidak menerima NIP,” tambahnya.
Selain itu, dijelaskannya, tenaga kontrak P3K juga berhak atas tunjangan penambahan penghasilan (TPP), serta mengikuti kompetensi kenaikan pangkat.
“Jadi nantinya kita akan melakukan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Kontrak yang ada sekarang, jika prestasi kerjanya baik, kemungkinan besar akan terekrut lagi dalam P3K. Juga tidak menutup kemungkinan, PNS yang malas, posisinya akan diganti oleh tenaga kontrak P3K yang memiliki kinerja yang baik. Sebaliknya bagi tenaga kontrak P3K yang memiliki kinerja buruk, bisa diberhentikan kapan saja,” tandasnya. (chu/eky)