Terbit pada:Senin, 30 Juni 2014
Ditulis oleh: Unknown
Kini, Pengangkatan Pimpinan SKPD Harus Lewat Panitia Seleksi
Pemerintah di BMR Ditantang Terapkan Permenpan No.13 Tahun 2014
Dalam Permenpan yang telah diundangkan pada tanggal 15 April 2014 tersebut, sangat jelas menyebutkan tentang tata cara pengisian pejabat tinggi di instansi pemerintah. Bahkan dalam poin Persiapan, disebutkan bahwa para bakal calon pejabat pemerintah harus diseleksi terlebih dahulu oleh pantia seleksi yang dibentuk khusus.
Adapun mekanisme tersebut diatur Menpan dengan sasaran demi terselenggaranya pengisian jabatan secara terbuka pada instnasi pemerintah sesua dengan peraturan perundang-undangan. “Tersedianya pejabat pimpinan tinggi sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh organisasi,” sebut aturan Kemenpan tadi pada poin Sasaran.
Sebab itu, Ketua LPKEL Reformasi Efendi Abdul Kadir menantang pemerintah di lima daerah calon Provinsi BMR untuk segera menerapkannya. “Karena peraturan itu sudah resmi, sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menerapkan. Untuk itu, kami menantang semua pemerintah di Bolmong Raya, agar berani melaksanakannya,” tegas Efendi.
Sedangkan seorang pejabat dari Kabupaten Bolmong, Lexy Paputungan, ketika dimintai tanggapan tentang Kemenpan 13 itu, menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya tetap akan menerapaknnya. “Ya, setahu kami, Permenpan 13 tahun 2014 itu sudah disahkan bulan April tahun ini. Kalau memang demikian, kita pasti akan menerapkannya. Namun untuk lebih jelas, bisa dikonfirmasi langsung ke Sekda,” kata Paputungan.
Diketahui, dalam Permenpan 13 tersebut, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, sebelum seorang PNS ditetapkan dan dilantik menjadi pemimpin sebuah instansi. Di antaranya tahapan Persiapan di mana yang pertama kali dilakukan adalah pembentukan panitia seleksi.
Yang menarik juga, Panitia seleksi wajib menyampaikan pengumuman kepada publk tentang pembukaan lowongan jabatan.
Dalam pengumuman tersebut, harus memuat di antaranya nama jabatan yang lowongan. Kemudian menyampaikan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh bakal calon pejabat. Seperti surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermaterai; fotokopi SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki; fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar; fotokopi SPT tahun terakhir; fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir; dan riwayat hidup (CV) lengkap.(tof/dav))