Standar 58 E Dinilai Memberatkan Investor
BOLMONG – Penerapan pemerintah tentang aturan kualitas ekspor dari 58 E menuai reaksi sejumlah investor. Mereka menilai, standar yang diberikan sangat memberatkan mereka, sehingga mereka berharap pemerintah dapat memberikan, dan menerapkan standar yang bisa dijangkau oleh investor lain, yang memiliki niat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Alasan mereka, standar 58 E yang diterapkan pemerintah, dinilai terlalu tinggi. “Mungkin dengan adanya kebijakan pemerintah menjadi 55 E dapat meringankan perusahaan lain, yang bergerak di bidang pertambangan,” jelas Meydi Matulangi salah satu manager perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
Dikatakannya, standar yang diberikan terlalu tinggi dan hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan yang memiliki investasi yang cukup besar. “Hanya perusahaan yang terdaftar sebagai sebagai inportir (ET) yang bisa memenuhi standar aturan pemerintah,” lanjutnya lagi, kepada BOLMONGfox via telepon genggam kemarin, sembari berharap standar yang diterapkan dikurangi agar investor lain yang juga memiliki niat untuk membangun mendapat kesempatan yang sama.
Peliput: Sopran Detu
Editor: Sumitro Dolot
Foto: Ilustrasi Pemurnian Smelter. (istimewa)







