Terbit pada:Jumat, 08 Agustus 2014
Ditulis oleh: Unknown
Prabowo Dapat Suara Nol di 2.152 TPS
![]() |
| Prabowo Subianto |
"Yang penting dalam perbaikan permohonan kami ini ada 2.152 TPS pemohon dapatkan angka nol, berdasarkan sistem noken di Papua," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta saat membacakan perbaikan permohonan dalam sidang sengketa pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (8/8).
Maqdir juga mengungkapkan bahwa dalam perbaikan permohonannya dicantumkan keberatan terhadap pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah proses tahapan pilpres sudah selesai.
Dia pun menyampaikan pihaknya telah memerinci hasil rekapitulasi sesuai perolehan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
"Kami juga memasukkan berbagai hal yang belum masuk permohonan sebelumnya," tutur Magdir.
Menanggapi perbaikan permohonan ini, salah satu Kuasa Hukum KPU, Adnan Buyung Nasution, merasa keberatan karena pihak pemohon menambahan materi baru.
"Kami keberatan dengan penambahan materi baru, sulit atau tidak adil bagi kami," ucap Adnan Buyung.
Sedangkan Kuasa Hukum KPU lainnya, Ali Nurdin, mengatakan permohonan sengketa pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Hatta tidak jelas karena tidak bisa menjelaskan kapan dan di mana termohon (KPU) melakukan pelanggaran.
Ali juga mengatakan bahwa pemohon tidak juga menguraikan hasil penghitungan yang menyebut pasangan nomor 1 mendapat 50,26 persen, sedangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebesar 49,74 persen.
"Pemohon secara tiba-tiba menampilkan data pada tiap provinsi, tapi tidak dijelaskan di tingkat PPS, PPK, dan tingkat kabupaten/kota berapa perolehan suara pemohon," ujar Ali.
"Permohonan ini tidak memenuhi syarat, sehingga layak dinyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ali Nurdin.
Sementara dari pihak terkait (pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla) menyebut Prabowo-Hatta sudah tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan sengketa pilpres ke MK.
"Jelas sekali bahwa pemohon menarik diri dari kompetisi yang sedang berlangsung, dan secara otomatis melepas haknya sebagai subjek hukum dalam Pilpres 2014 di forum MK yang mulia ini, sehingga pemohon tidak lagi memiliki 'legal standing'," kata Kuasa Hukum Pihak Terkait, Sirra Prayuna.
Sirra juga mengatakan MK tak punya hak memeriksa, mengadili, dan memutuskan gugatan Prabowo-Hatta tersebut karena Prabowo-Hatta tak punya keudukan hukum untuk mengajukan gugatan, sehingga gugatan pasangan capres nomor satu itu dinilai tidak sah.
"Cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak keseluruhan gugatan pemohon karena permohonan kabur," tandasnya.(okz)
(ant//crl) Download dan nikmati kemudahan m








