Terbit pada:Rabu, 06 Agustus 2014
Ditulis oleh: Unknown
Masa Jabatan Aleg Masih Simpang Siur
Sejumlah aleg Bolsel mengkritisi, jika mereka diberhentikan sampai September 2014, berarti masa jabatan mereka hanya sekira 4 tahun 6 bulan atau tidak genap 5 tahun. Katanya, ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada. Pasalnya,mereka mengucap sumpah janji sebagai aleg Bolsel pada Februari 2010 lalu. Mengacu pada hal itu, berarti masa jabatan mereka genap 5 tahun nanti Februari 2015 mendatang.
Ketua Komisi II Dewan Kabupaten (dekab) Bolsel, Jamaludin Rajak mengatakan, mereka sudah pernah berkonsultasi soal ini dengan Pemerintah Provinsi. Namun katanya, belum ada jawaban.
"Mereka juga belum bisa mengambil keputusan, masih akan berkoordinasi dengan Kemendagri," kata Aco sapaan Ketua Komisi II.
"Mereka juga belum bisa mengambil keputusan, masih akan berkoordinasi dengan Kemendagri," kata Aco sapaan Ketua Komisi II.
Keyakinan para wakil rakyat Bolsel ini makin bulat setelah menerima edaran dari Kemendagri bernomor SE.160/2910/OTDA, perihal Usul Pelantikan Anggota DPRD hasil Pemilu 2014. Dalam surat tertanggal 16 Juli 2014 tersebut kembali menegaskan tentang masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Hal ini dipertegas Wakil Ketua Dekab Bolsel Riston Mokoagow. "Pada poin 1 dalam surat edaran ini menerangkan, masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah 5 tahun mulai tanggal pengucapan sumpah janji dan berakhir sampai pengucapan anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah janji," jelas Rinston, baru-baru ini kepada BOLMONGfox.
Dan untuk memperjelas masalah ini, dalam waktu dekat DPRD Bolsel berencana terbang ke Jakarta guna berkonsultasi langsung ke Kemendagri agar dapat dipastikan kapan masa jabatan para aleg ini berakhir.
Peliput: Febby Manoppo
Editor: David Sumilat
Foto: Ilustrasi
Peliput: Febby Manoppo
Editor: David Sumilat
Foto: Ilustrasi








