Headlines
Terbit pada:Minggu, 13 Juli 2014
Ditulis oleh: Unknown

Cegah Perambahan Hutan, Dishut Sosialisasikan UU No 18 Tahun 2013

Ilustrasi perambahan hutan
BOLMONG- Dugaan perambahan hutan yang terus berlanjut di Bolaang Mongondow (Bolmong), menyusul ancaman banjir yang setiap tahun mengintai pemukiman penduduk, rupanya mendapat perhatian Pemerintah khususnya Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun).

Upaya pencegahan yang dilakukan, antara lain dengan menggelar sosialisasi Undang-Undang  RI,  nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan kepada masyarakat. “ Sosialisasi ini rutin dilakukan, oleh Dishut guna memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan bagi kelangsungan hidup manusia,” jelas Kadis Kehutanan Boltim Imran Nantuju kepada BOLMONGFOX. Senin (14/7) sekitar pukul 11.00 Wita kemarin.

Masyarakat, lanjut Nantuju juga memiliki tanggungjawab yang sama, untuk menjaga hutan dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggungjawab. “ Masyarakat memiliki tanggungjawab yang sama, agar hutan sebagai paru-paru dunia bisa terpelihara dan terjaga dengan baik,” sambung Nantuju lagi.

Penagasan yang sama juga disampaikan Wasganis Dishut Bolmong,  Doni Mokodampoit Shut. Menurutnya,   perambahan kawasan hutan tanpa izin diancam dengan pidana. “ Siapa yang dengan sengaja melakukan perambahan hutan diancam dengan pidana,” tambah Mokodompit saat ditemui terpisah. (van)

Detail online

Ditulis oleh: Unknown pada 20.21. Dibawah rubrik . Anda dapat mengikuti respon ini melalui Facebook - Twitter. Tinggalkan komentar untuk Bolmongfox

By Unknown on 20.21. Dibawah rubrik . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Cegah Perambahan Hutan, Dishut Sosialisasikan UU No 18 Tahun 2013 "

Leave a reply

Popular Posts